Peraturan Presiden 62 Views

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) mengatur tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan data pemerintah yang memenuhi standar, memiliki metadata, interoperabel, serta menggunakan kode referensi tunggal demi terwujudnya perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.